KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Logo K3 |
A. PENGERTIAN UMUM
Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah
suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari
kecelakaan.
Sedangkan kecelakaan sendiri adalah suatu kejadian
atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serba tiba-tiba dan
menimbulkan kerugian baik harta (material) maupun jiwa/manusia.
B. DASAR HUKUM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja didasarkan pada
Undang-Undang Keselamatan kerja No.1 Tahun 1970, Undang-undang No. 2 Tahun
1963, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
C. MENGAPA KECELAKAAN KERJA HARUS TERJADI
Setiap kecelakaan pasti merugikan baik terhadap
perusahaan maupun tenaga kerja, yang secara tidak langsung juga merupakan
kerugian bagi masyarakat maupun negara, karena meyangkut masalah produksi, maka
dari itu setiap usaha keselamatan kerja adalah menyangkut usaha-usaha
perlindungan terhadap sarana-sarana untuk unsur-unsur pokok produksi, antara
lain:
(a) Manusia
(b) Alat-alat kerja (mesin) dan material (bahan-bahan)
(c)
Waktu
(d) Nilai kepercayaan terhadap perusahaan
D. SEBAB-SEBAB KECELAKAAN
1. Tidak mematuhi peraturan tentang keselamatan
kerja
2. Pekerja tidak tahu cara mengoperasikan alat/mesin
dengan benar, dan malu untuk bertanya
3. Pekerja tidak mampu mengoperasikan mesin
disebabkan ia belum terlatih
4. Faktor lingkungan kerja
5. Kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, seperti:
a. Kondisi
tempat kerja yang
tidak rapi, misalnya
banyak beram dan potongan-potongan bahan
berserakan
disekitar tempat bekerja, sehingga pekerja kemungkinan dapat jauh akibat
terpeleset.
b. Bekerja
dekat dengan bagian-bagian benda yang berputar, atau bahagian mesin yang
berputar, dan
tanpa pelindung.
E. UNSUR PENYEBAB KECELAKAAN
Kalau diklasifikasi pada dasarnya unsur pokok
penyebab terjadinya kecelakaan ada 4 yaitu:
- Unsur perantara yang dapat diakibatkan kecelakaan kerja, seperti: palu tangan, potongan-potongan pelat baja, potongan-potongan pila, beram- beram yang tajam, dan lain sebagainya. Sedang dari mesin perkakas misalnya pisau potongan, pahat/potongan dan lainnya
- Cara bekerja/sikap kerja dari pekerja, seperti: mengabaikan pemakaian alat- alat keselamatan kerja, menggunakan alat tidak sesuai dengan fungsinya dan sedang bersenda-gurau.
- Kondisi dari pekerja itu sendiri, seperti: kurang sehat, buta warna, kurang pendengarannya, terlalu berat beban kerja, kurang berminat pada kerja yang dikerjakan, dan lain sebagainya.
- Keadaan lingkungan kerja yang tidak aman, seperti bekerja dekat dengan ketell-ketel uap, bekerja dekat dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya dan sebagainya.
Untuk selengkapnya silahkan download link dibawah ini:
Terima kasih banyak atas kunjungannya.............
EmoticonEmoticon