Sabtu, 25 November 2017

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Logo Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Logo K3

A. PENGERTIAN UMUM

Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan.
Sedangkan kecelakaan sendiri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serba tiba-tiba dan menimbulkan kerugian baik harta (material) maupun jiwa/manusia.


B. DASAR HUKUM

Keselamatan dan Kesehatan Kerja didasarkan pada Undang-Undang Keselamatan kerja No.1 Tahun 1970, Undang-undang No. 2 Tahun 1963, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.


C. MENGAPA KECELAKAAN KERJA HARUS TERJADI

Setiap kecelakaan pasti merugikan baik terhadap perusahaan maupun tenaga kerja, yang secara tidak langsung juga merupakan kerugian bagi masyarakat maupun negara, karena meyangkut masalah produksi, maka dari itu setiap usaha keselamatan kerja adalah menyangkut usaha-usaha perlindungan terhadap sarana-sarana untuk unsur-unsur pokok produksi, antara lain: 
(a) Manusia
(b) Alat-alat kerja (mesin) dan material (bahan-bahan)
(c) Waktu
(d) Nilai kepercayaan terhadap perusahaan

D. SEBAB-SEBAB KECELAKAAN

1. Tidak mematuhi peraturan tentang keselamatan kerja
2. Pekerja tidak tahu cara mengoperasikan alat/mesin dengan benar, dan malu untuk bertanya
3. Pekerja tidak mampu mengoperasikan mesin disebabkan ia belum terlatih
4. Faktor lingkungan kerja
5. Kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, seperti:
    a. Kondisi tempat  kerja  yang  tidak  rapi,  misalnya  banyak  beram  dan potongan-potongan bahan
        berserakan disekitar tempat bekerja, sehingga pekerja kemungkinan dapat jauh akibat terpeleset.
    b. Bekerja dekat dengan bagian-bagian benda yang berputar, atau bahagian mesin yang berputar, dan
       tanpa pelindung.


E. UNSUR PENYEBAB KECELAKAAN

Kalau diklasifikasi pada dasarnya unsur pokok penyebab terjadinya kecelakaan ada 4 yaitu:

  1. Unsur  perantara  yang  dapat  diakibatkan  kecelakaan  kerja,  seperti:  palu tangan,  potongan-potongan  pelat  baja,  potongan-potongan  pila,  beram- beram  yang  tajam,  dan  lain  sebagainya.  Sedang  dari  mesin  perkakas misalnya pisau potongan, pahat/potongan dan lainnya 
  2. Cara bekerja/sikap kerja dari pekerja, seperti: mengabaikan pemakaian alat- alat keselamatan kerja, menggunakan alat tidak sesuai dengan fungsinya dan sedang bersenda-gurau. 
  3. Kondisi dari pekerja itu sendiri, seperti: kurang sehat, buta warna, kurang pendengarannya, terlalu berat beban kerja, kurang berminat pada kerja yang dikerjakan, dan lain sebagainya. 
  4. Keadaan lingkungan kerja yang tidak aman, seperti bekerja dekat dengan ketell-ketel uap, bekerja dekat dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya dan sebagainya.

 Untuk selengkapnya silahkan download link dibawah ini:


Terima kasih banyak atas kunjungannya.............


EmoticonEmoticon