Home
All posts
Sabtu, 25 November 2017
Proses Pembentukan Logam
Mesin Konversi Energi
Prinsip Pengendalian Kontaminasi
Prinsip Pengendalian Kontaminasi
![]() |
| Prinsip Pengendalian Kontaminasi |
Sumber: _, 2014, Buku Panduan Pengawasan dan Kumpulan Peratutan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Badan Pengelolahan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat.
Terima kasih banyak atas kunjungannya.............
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
ALAT PEMADAMAN API RINGAN
![]() |
| Alat Pemadam Api Ringan (APAR) |
A. PENGERTIAN APAR
Pengertian Alat Pemadam
Api Ringan adalah peralatan yang ringan yang berisi TEPUNG, CAIRAN atau GAS
yang dapat disemprotkan (bertekanan) untuk tujuan pemadaman kebakaran.
B. DASAR HUKUM
PERMENAKERTRANS No 04 Tahun 1980
Alat yang ringan yang
mudah dilayani oleh satu orang saja untuk tujuan pemadaman pada mula terjadinya
kebakaran.
NFPA 10
- APAR ialah alat yang ringan, berisi tepung, cairan, atau gas yang dapat disemprotkan (bertekanan) dengan tujuan pemadaman kebakaran.
- Travel distance atau jarak jangkau APAR
- Untuk APAR kelas A, 75 feet
- Untuk APAR kelas B, 30 – 50 feet
- Pemeriksaan APAR satu kali dalam sebulan
- Percobaan berkala 5 tahun sekali, atau 12 tahun kedaluarsa
- Penempatan APAR juga bisa dihitung berdasar luas area atau luas lantai
C. Peringatan!
APAR hanya efektif
untuk memadamkan api yang masih kecil karena keterbatasan APAR:
- Jumlah media pemadam terbatas, 1-30 pound atau 0,5 – 16 kg
- Jarak semprot terbatas, 1 – 6 meter
- Durasi semprot rata-rata 20 – 30 detik
- Penggunaan efisien jika sesuai dengan kelas kebakarannya
D. Penggolongan APAR
Penggolongan berdasar
pada :
- Klasifikasi kebakaran
- Media Pemadam yang dimiliki
- Konstruksi / tenaga dorong dari APAR yang bersangkutan
- Rating (kemampuan yang dimiliki oleh APAR yang bersangkutan)
E. Klasifikasi Kebakaran
Pengertian:
Pembagian/penggolongan
kebakaran berdasarkan jenis bahan bakar yang terbakar.
Tujuan:
Agar dapat memilih
dengan cepat dan tepat media pemadam yang akan dipakai untuk memadamkan
kebakaran.
Klasifikasi Kebakaran
Menurut Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 04/Men/Tahun 1980, klasifikasi
kebakaran di Negara Indonesia sesuai dengan klasifikasi menurut NFPA :
- KELAS A Kebakaran bahan bakar padat bukan logam, seperti kayu, kertas, dan lain-lain.
- KELAS B Kebakaran bahan bakar cair dan gas, seperti bensin, kerosene, LPG, LNG, dan lain-lain
- KELAS C Kebakaran listrik hidup, misal motor listrik
- KELAS D Kebakaran logam, missal Al, Mg, Mn,dan lain-lain.
Media Pemadam Kebakaran
Suatu material yang
bersifat non-flammable dan dapat difungsikan sebagai media pemadam kebakaran
Menurut fasenya, secara
fisik dapat dibagi menjadi 3:
- Jenis Padat
- Jenis Cair
- Jenis Gas
F. KONSTRUKSI APAR
Konstruksi/Tenaga
Dorong APAR:
- Jenis Air
- Jenis Dry Chemical
- Jenis Dry Powder
- Jenis Chemical Foam
- Jenis Mechanical Foam
Di pasaran alat ini
terdapat beberapa tipe:
- Jenis Pompa
- Jenis Stored Pressure System
- Jenis Cartridge System
Untuk selengkapnya silahkan download link dibawah ini:
Sumber: www.akualita.com
Terima kasih banyak atas kunjungannya..........
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
![]() |
| Logo K3 |
A. PENGERTIAN UMUM
Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah
suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari
kecelakaan.
Sedangkan kecelakaan sendiri adalah suatu kejadian
atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serba tiba-tiba dan
menimbulkan kerugian baik harta (material) maupun jiwa/manusia.
B. DASAR HUKUM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja didasarkan pada
Undang-Undang Keselamatan kerja No.1 Tahun 1970, Undang-undang No. 2 Tahun
1963, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
C. MENGAPA KECELAKAAN KERJA HARUS TERJADI
Setiap kecelakaan pasti merugikan baik terhadap
perusahaan maupun tenaga kerja, yang secara tidak langsung juga merupakan
kerugian bagi masyarakat maupun negara, karena meyangkut masalah produksi, maka
dari itu setiap usaha keselamatan kerja adalah menyangkut usaha-usaha
perlindungan terhadap sarana-sarana untuk unsur-unsur pokok produksi, antara
lain:
(a) Manusia
(b) Alat-alat kerja (mesin) dan material (bahan-bahan)
(c)
Waktu
(d) Nilai kepercayaan terhadap perusahaan
D. SEBAB-SEBAB KECELAKAAN
1. Tidak mematuhi peraturan tentang keselamatan
kerja
2. Pekerja tidak tahu cara mengoperasikan alat/mesin
dengan benar, dan malu untuk bertanya
3. Pekerja tidak mampu mengoperasikan mesin
disebabkan ia belum terlatih
4. Faktor lingkungan kerja
5. Kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, seperti:
a. Kondisi
tempat kerja yang
tidak rapi, misalnya
banyak beram dan potongan-potongan bahan
berserakan
disekitar tempat bekerja, sehingga pekerja kemungkinan dapat jauh akibat
terpeleset.
b. Bekerja
dekat dengan bagian-bagian benda yang berputar, atau bahagian mesin yang
berputar, dan
tanpa pelindung.
E. UNSUR PENYEBAB KECELAKAAN
Kalau diklasifikasi pada dasarnya unsur pokok
penyebab terjadinya kecelakaan ada 4 yaitu:
- Unsur perantara yang dapat diakibatkan kecelakaan kerja, seperti: palu tangan, potongan-potongan pelat baja, potongan-potongan pila, beram- beram yang tajam, dan lain sebagainya. Sedang dari mesin perkakas misalnya pisau potongan, pahat/potongan dan lainnya
- Cara bekerja/sikap kerja dari pekerja, seperti: mengabaikan pemakaian alat- alat keselamatan kerja, menggunakan alat tidak sesuai dengan fungsinya dan sedang bersenda-gurau.
- Kondisi dari pekerja itu sendiri, seperti: kurang sehat, buta warna, kurang pendengarannya, terlalu berat beban kerja, kurang berminat pada kerja yang dikerjakan, dan lain sebagainya.
- Keadaan lingkungan kerja yang tidak aman, seperti bekerja dekat dengan ketell-ketel uap, bekerja dekat dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya dan sebagainya.
Untuk selengkapnya silahkan download link dibawah ini:
Terima kasih banyak atas kunjungannya.............
Langganan:
Postingan (Atom)





