Sabtu, 25 November 2017

Alat Ukur

Alat Ukur

Micrometer
Micrometer
Silahkan download materi alat ukur pada link dibawah ini:


Terima kasih atas kunjungannya........

Proses Pembentukan Logam

Proses Pembentukan Logam

MetalCasting
Proses Pembentukan Logam
Silahkan dowload materi proses pembentukan logam pada link dibawah ini:


Terima kasih banyak atas kunjungannya..........

Mesin Konversi Energi

Mesin Konversi Energi

Mesin Konversi Energi
Mesin Konversi Energi
Silahkan download materi Mesin Konversi Energi pada link dibawah ini:

Sumber:  _,2010, Buku Diktat Mesin Konversi dan Konservasi Energi, Universitas Wijaya Putra


Terima kasih banyak atas kunjungannya...........

Prinsip Pengendalian Kontaminasi

Prinsip Pengendalian Kontaminasi

Pengendalian Kontaminasi
Prinsip Pengendalian Kontaminasi
 Prinsip pengendalian kontaminasi dapat didownload pada link dibawah ini:
Sumber: _, 2014, Buku Panduan Pengawasan dan Kumpulan Peratutan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Badan Pengelolahan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat.



Terima kasih banyak atas kunjungannya.............

Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

ALAT PEMADAMAN API RINGAN

Alat Pemadam Api Ringan
Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

A. PENGERTIAN APAR

Pengertian Alat Pemadam Api Ringan adalah peralatan yang ringan yang berisi TEPUNG, CAIRAN atau GAS yang dapat disemprotkan (bertekanan) untuk tujuan pemadaman kebakaran.

B. DASAR HUKUM

PERMENAKERTRANS No 04 Tahun 1980

Alat yang ringan yang mudah dilayani oleh satu orang saja untuk tujuan pemadaman pada mula terjadinya kebakaran.

NFPA 10


  • APAR ialah alat yang ringan, berisi tepung, cairan, atau gas yang dapat disemprotkan (bertekanan) dengan tujuan pemadaman kebakaran. 
  • Travel distance atau jarak jangkau APAR
  1. Untuk APAR kelas A, 75 feet
  2. Untuk APAR kelas B, 30 – 50 feet
  • Pemeriksaan APAR satu kali dalam sebulan
  • Percobaan berkala 5 tahun sekali, atau 12 tahun kedaluarsa
  • Penempatan APAR juga bisa dihitung berdasar luas area atau luas lantai

C. Peringatan!

APAR hanya efektif untuk memadamkan api yang masih kecil karena keterbatasan APAR:

  1. Jumlah media pemadam terbatas, 1-30 pound atau 0,5 – 16 kg 
  2. Jarak semprot terbatas, 1 – 6 meter 
  3. Durasi semprot rata-rata 20 – 30 detik 
  4. Penggunaan efisien jika sesuai dengan kelas kebakarannya

D. Penggolongan APAR


Penggolongan berdasar pada :

  1. Klasifikasi kebakaran 
  2. Media Pemadam yang dimiliki 
  3. Konstruksi / tenaga dorong dari APAR yang bersangkutan 
  4. Rating (kemampuan yang dimiliki oleh APAR yang bersangkutan)

E. Klasifikasi Kebakaran

Pengertian:

Pembagian/penggolongan kebakaran berdasarkan jenis bahan bakar yang terbakar.

Tujuan:

Agar dapat memilih dengan cepat dan tepat media pemadam yang akan dipakai untuk memadamkan kebakaran.

Klasifikasi Kebakaran


Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 04/Men/Tahun 1980, klasifikasi kebakaran di Negara Indonesia sesuai dengan klasifikasi menurut NFPA :

  1. KELAS A Kebakaran bahan bakar padat bukan logam, seperti kayu, kertas, dan lain-lain. 
  2. KELAS B Kebakaran bahan bakar cair dan gas, seperti bensin, kerosene, LPG, LNG, dan lain-lain 
  3. KELAS C Kebakaran listrik hidup, misal motor listrik
  4.  KELAS D Kebakaran logam, missal Al, Mg, Mn,dan lain-lain.

Media Pemadam Kebakaran


Suatu material yang bersifat non-flammable dan dapat difungsikan sebagai media pemadam kebakaran
Menurut fasenya, secara fisik dapat dibagi menjadi 3:

  1. Jenis Padat 
  2. Jenis Cair 
  3. Jenis Gas

F. KONSTRUKSI APAR

Konstruksi/Tenaga Dorong APAR:

  1. Jenis Air 
  2. Jenis Dry Chemical 
  3. Jenis Dry Powder 
  4. Jenis Chemical Foam 
  5. Jenis Mechanical Foam
Di pasaran alat ini terdapat beberapa tipe:
  1. Jenis Pompa 
  2. Jenis Stored Pressure System 
  3. Jenis Cartridge System

Untuk selengkapnya silahkan download link dibawah ini:

Sumber: www.akualita.com 


Terima kasih banyak atas kunjungannya..........

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Logo Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Logo K3

A. PENGERTIAN UMUM

Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman, bebas dari kecelakaan.
Sedangkan kecelakaan sendiri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serba tiba-tiba dan menimbulkan kerugian baik harta (material) maupun jiwa/manusia.


B. DASAR HUKUM

Keselamatan dan Kesehatan Kerja didasarkan pada Undang-Undang Keselamatan kerja No.1 Tahun 1970, Undang-undang No. 2 Tahun 1963, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.


C. MENGAPA KECELAKAAN KERJA HARUS TERJADI

Setiap kecelakaan pasti merugikan baik terhadap perusahaan maupun tenaga kerja, yang secara tidak langsung juga merupakan kerugian bagi masyarakat maupun negara, karena meyangkut masalah produksi, maka dari itu setiap usaha keselamatan kerja adalah menyangkut usaha-usaha perlindungan terhadap sarana-sarana untuk unsur-unsur pokok produksi, antara lain: 
(a) Manusia
(b) Alat-alat kerja (mesin) dan material (bahan-bahan)
(c) Waktu
(d) Nilai kepercayaan terhadap perusahaan

D. SEBAB-SEBAB KECELAKAAN

1. Tidak mematuhi peraturan tentang keselamatan kerja
2. Pekerja tidak tahu cara mengoperasikan alat/mesin dengan benar, dan malu untuk bertanya
3. Pekerja tidak mampu mengoperasikan mesin disebabkan ia belum terlatih
4. Faktor lingkungan kerja
5. Kondisi lingkungan kerja yang tidak aman, seperti:
    a. Kondisi tempat  kerja  yang  tidak  rapi,  misalnya  banyak  beram  dan potongan-potongan bahan
        berserakan disekitar tempat bekerja, sehingga pekerja kemungkinan dapat jauh akibat terpeleset.
    b. Bekerja dekat dengan bagian-bagian benda yang berputar, atau bahagian mesin yang berputar, dan
       tanpa pelindung.


E. UNSUR PENYEBAB KECELAKAAN

Kalau diklasifikasi pada dasarnya unsur pokok penyebab terjadinya kecelakaan ada 4 yaitu:

  1. Unsur  perantara  yang  dapat  diakibatkan  kecelakaan  kerja,  seperti:  palu tangan,  potongan-potongan  pelat  baja,  potongan-potongan  pila,  beram- beram  yang  tajam,  dan  lain  sebagainya.  Sedang  dari  mesin  perkakas misalnya pisau potongan, pahat/potongan dan lainnya 
  2. Cara bekerja/sikap kerja dari pekerja, seperti: mengabaikan pemakaian alat- alat keselamatan kerja, menggunakan alat tidak sesuai dengan fungsinya dan sedang bersenda-gurau. 
  3. Kondisi dari pekerja itu sendiri, seperti: kurang sehat, buta warna, kurang pendengarannya, terlalu berat beban kerja, kurang berminat pada kerja yang dikerjakan, dan lain sebagainya. 
  4. Keadaan lingkungan kerja yang tidak aman, seperti bekerja dekat dengan ketell-ketel uap, bekerja dekat dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya dan sebagainya.

 Untuk selengkapnya silahkan download link dibawah ini:


Terima kasih banyak atas kunjungannya.............